Assalamu'alaikum, Welcome to My Blog, Have a Nice Blogging

Sabtu, 19 Agustus 2017

Semangat Membangun Desa



SEMANGAT MEMBANGUN DESA
Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat
Oleh: Aminudin
Kampung Sarampu RT/RW: 006/003 Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten Kode Pos 42262
Email: onlyaminudin@gmail.com

Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang kemudian diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 sejatinya memiliki maksud untuk pemerataan pembangunan, peningkatan partisipasi masyarakat, kesejahteraan serta pelayanan masyarakat desa melalui pembangunan dalam tingkat desa.
Oleh karena itu Pemerintah Desa harus memahami benar tentang Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya agar dalam pelaksanaan pembangunan dapat sesuai dengan peruntukannya dan dana desa yang telah dititipkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa menjadi tepat sasaran dan mampu mensejahterakan masyarakat desa.
Dengan terobosan yang telah pemerintah pusat lakukan yaitu dengan menyalurkan dana untuk pembangunan desa langsung melalui rekening desa seyogyanya harus disambut baik oleh kita karena dengan demikian pemerintah desa akan mempunyai dana yang cukup besar untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di desanya. Sehingga benar-benar dana desa untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Melalui motto Semangat Membangun Desa adalah merupakan sebuah ajakan dari pemerintah kepada segenap warga masyarakat untuk ikut turut serta dalam pembangunan di wilayah desanya masing-masing, karena jika usulan kegiatan pembangunan itu berasal dari aspirasi masyarakat, dikerjakan oleh masyarakat, diawasi oleh masyarakat setempat maka diharapkan itu akan menambah kepedulian masyarakat dalam kegiatan pembanguan desa. Bukankah itu berarti selaras dengan makna dari Demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat seperti halnya dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.
Pemerintah Desa dituntut untuk peka terhadap arus bawah (aspirasi warga) dan rajin melakukan jaring Asmara (Aspirasi Masyarakat) sehingga setiap warga memiliki kepercayaan tinggi terhadap pemerintah desa karena aspirasi mereka ditampung dan bahkan bisa direalisasikan dalam kegiatan pembangunan di desa jika memang usulan warga tersebut memenuhi persyaratan skala prioritas. Dengan demikian akan terjalin kondisi desa yang harmonis, aman, mandiri, dan sejahtera.
Dalam hal kemandirian desa maka Pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Usaha Milik Desa, telah memberikan pondasi kepada setiap desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). BUMDesa memiliki tujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat perdesaan. Pendidrian BUMDesa seyogyanya disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa.
Badan Usaha Milik Desa diharapkan mampu menjadi cikal bakal Bank Desa yang akan memberikan pelayanan keuangan dan mampu menggerakan kegiatan ekonomi produktif warga serta memberikan kemudahan kepada setiap warga desa dalam kegiatan ekonomi masyarakat sehingga dengan sendirinya akan meningkatkan pendapatan masyarakat dan dengan demikian cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat desa benar-benar bisa terwujud. Karena dana desa untuk kesejahteraan masyarakat desa.