KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan identitas penting seseorang yang harus dimiliki oleh setiap penduduk di negara indonesia ini. KTP sering dijadikan lampiran persyaratan manakala seseorang mau membuat suatu dokumen, ajuan tertentu yang didalamnya membutuhkan identitas resmi seseorang. Banyak rajia terutama di kota-kota besar semisal jakarta yang dilakukan oleh dinas terkait perihal kepemilikan KTP penduduk setempat, hal ini tentu saja dilakukan dalam rangka menertibkan penduduk yang tidak memiliki identitas resmi tersebut.
Umumnya setiap penduduk atau warga negara yang usianya sudah 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah menikah bisa mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tetapi faktanya dilapangan terutama di kampung-kampung masih banyak warga yang belum memiliki KTP dengan berbagai alasan, ada yang karena belum terekam E-KTP, ada yang kehilangan, alasan masa berlakunya habis dan lain sebagainya.
Kondisi seperti ini akan berakibat fatal manakala si warga akan mengurus suatu keperluan yang membutuhkan persyaratan adanya kepemilikan KTP.
Jika itu terjadi maka akan menghambat terhadap kelancaran permaksudan warga tersebut.
Dibawah ini saya sajikan contoh format KTP Sementara yang bisa dijadikan pengganti dari KTP yang asli yang pembuatannya masih dalam proses pengurusan.
Silahkan dilihat dan jika perlu boleh di copy, semoga ada manfaatnya!









