Assalamu'alaikum, Welcome to My Blog, Have a Nice Blogging

Kamis, 25 Juli 2024

Koneksi Antar Materi – Modul 2.3 Coaching untuk Supervisi Akademik

Koneksi Antar Materi – Modul 2.3

Coaching untuk Supervisi Akademik

Oleh, Aminudin, M.Pd, SMP Negeri 2 Angsana

CGP Angkatan 10 Kelas 32 Banten_Matias Krispatana

 

Bismillah.

 

Pada Modul 2.3 ini saya telah banyak mempelajari materi terkait Supervisi Akademik yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi diri setiap pendidik di sekolah. Pendekatan yang digunakan adalah dengan coaching. Pengertian coaching dalam konteks Pendidikan adalah bahwa tujuan pendidikan itu ‘menuntun’ tumbuhnya atau hidupnya kekuatan kodrat anak sehingga dapat memperbaiki lakunya. Keterampilan coaching perlu dimiliki para pendidik untuk menuntun segala kekuatan kodrat (potensi) agar mencapai keselamatan dan kebahagiaan sebagai manusia maupun anggota Masyarakat. Ada tiga prinsip utama yaitu kemitraan, proses kreatif, dan memaksimalkan potensi. Kompetensi inti coaching yang harus dimiliki diantaranya adalah kehadiran penuh (presence), mendengarkan aktif, dan mengajukan pertanyaan berbobot. Selanjutnya percakapan dengan berbasis coaching menggunakan alur TIRTA, yang merupakan akronim dari Tujuan, Identifikasi, Rencana Aksi, dan Tanggung Jawab. Terdapat tiga tahapan dalam supervisi akademik, yaitu pra observasi (perencanaan), observasi (pelaksanaan), dan pasca observasi (tindak lanjut).

 

Selama saya mempelajari modul 2.3 ini saya merasa senang, dan termotivasi ketika saya menyelami pembelajaran tentang coaching untuk supervisi akademik. Mempelajari materi Coaching untuk Supervisi Akademik membuat saya seperti berada di ruang kemerdekaan belajar yang sesungguhnya. Saat menjadi coachee, maka saya merasakan betapa saya dihargai dengan digali oleh pertanyaan-pertanyaan yang membuat saya menemukan sendiri solusi dari permasalahan saya. Ketika menjadi coach, saya juga merasakan betapa kita harus belajar sabar untuk mau mendengarkan aktif, memberi kesempatan kepada coachee untuk menemukan solusi tanpa kita ikut campur tangan memberikan saran dan masukan. Saat menjadi pengamat saya juga belajar bagaimana menjadi pengamat yang harus sabar, belajar terbuka melihat sisi-sisi baik seseorang, tidak memberikan judgement dari apapun yang diamati.

 

Hal yang sudah baik adalah memperoleh pemahaman dan pencerahan tentang materi coaching untuk supervisi akademik dan sudah mempraktikkannya. Saya berusaha memberikan pembelajaran yang bermakna dan kontekstual kepada siswa, mengajak siswa untuk belajar dengan kehadiran penuh dan wellbeing. Saya mampu berkolaborasi dengan rekan sesama CGP saat mempraktikkan proses coaching menggunakan alur TIRTA dan sesuai dengan prinsip coaching dalam ruang kolaborasi dan demonstrasi kontekstual, baik berperan sebagai coach, coachee, maupun pengamat (observer).

 

Namun ada beberapa kompetensi yang masih harus saya perbaiki yaitu membersamai dengan mindfulness. Mengasah kemampuan dalam mengajukan pertanyaan berbobot agar dapat menggali informasi permasalahan pada diri coachee sehingga dapat menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi.

 

Keterkaitan terhadap kompetensi dan kematangan diri pribadi saya adalah mengoptimalkan kekuatan diri sebagai seorang pendidik yang mampu menjadi coach dan melakukan coaching bagi orang-orang di lingkungan sekitar. Setelah mempelajari modul 2.3 tentang coaching dalam supervisi akademik, kompetensi saya mulai berkembang. Ini ditandai dengan kemampuan saya mempraktikkan proses coaching menggunakan alur TIRTA, baik sebagai coach, coachee, maupun pengamat. Saat mempraktikkan proses coaching, saya harus mampu mengendalikan diri dari asumsi-asumsi pribadi dan emosi sehingga dapat berpikir dan bertindak secara matang sesuai dengan prinsip coaching yaitu kemitraan, proses kreatif, dan memaksimalkan potensi.

 

Prinsip coaching dapat diterapkan jika kepala sekolah memiliki pengetahuan tentang coaching dalam supervisi akademik dan mau mengaplikasikannya. Kegiatan supervisi tidak hanya bertujuan sebagai bagian penilaian guru, tetapi juga sebagai cara untuk meningkatkan kompetensi akademik guru. Supervisi harus mencakup percakapan pra observasi dan pasca observasi. Dalam percakapan pra observasi, kepala sekolah harus mendiskusikan perencanaan yang akan dilakukan oleh guru, sedangkan saat pasca observasi, kepala sekolah memberikan umpan balik atau tindak lanjut terkait pelaksanaan observasi kelas yang dilakukan oleh guru.

 

Coaching dalam supervisi akademik dapat berpengaruh dalam mewujudkan pemimpin pembelajaran yang berpihak pada murid. Pembelajaran yang berpihak pada murid adalah hal yang sangat penting untuk diterapkan dalam lingkungan sekolah. Agar dapat mewujudkan pembelajaran yang berpihak pada murid, guru harus memiliki kompetensi menjadi pemimpin pembelajaran. Menjadi pemimpin pembelajaran berarti memahami perkembangan murid secara menyeluruh, tidak hanya aspek kognitif tetapi juga karakter dan sosial emosional murid. Dengan demikian, tujuan coaching dalam supervisi akademik adalah mengembangkan kompetensi guru agar kinerja mereka meningkat dan pembelajaran yang berpihak pada murid dapat terwujud.

 

Tantangan terberat adalah menyamakan pemahaman tentang coaching dalam supervisi akademik kepada komunitas sekolah. Supervisi akademik sering dianggap sebagai penilaian rutin kepala sekolah terhadap guru saja, padahal seharusnya dapat dijadikan sebagai pedoman untuk meningkatkan kompetensi guru.

 

Solusi yang mungkin bisa terus dicoba adalah dengan mengadakan diskusi dan pelatihan pada komunitas belajar di sekolah yang membahas supervisi akademik berbasis coaching. Selanjutnya terus mengajak rekan sejawat belajar terkait coaching melalui PMM.

 

Pengalaman saya pernah disupervisi oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah, namun kegiatan supervisi tersebut hanyalah sebatas menjalankan kewajiban saja tanpa mengetahui makna supervisi yang sebenarnya. Kegiatan supervisi akademik hanya dilakukan saat kepala sekolah atau pengawas melakukan observasi kelas saja tanpa adanya kegiatan pra observasi dan pasca observasi, sehingga hanya sebatas pemberian nilai kepada guru saja.

 

Setelah ini saya berharap kegiatan supervisi ini harus dijadikan salah satu bagian dalam peningkatan kompetensi guru dalam bidang akademik dengan menggunakan prinsip coaching yaitu kemitraan, proses kreatif, dan memaksimalkan potensi.

 

Pada Modul 2.1, dalam pembelajaran berdiferensiasi, murid dikelompokkan berdasarkan kebutuhan belajarnya agar dapat memaksimalkan potensi yang dimiliki. Begitu pula dengan praktik coaching, yang harus memaksimalkan potensi coachee agar dapat menemukan sendiri solusi atas permasalahan yang dihadapi.

 

Selanjutnya pada Modul 2.2, dalam pembelajaran sosial emosional, terdapat teknik STOP dan mindfulness yang dilakukan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif. Saat melakukan coaching, seorang coach harus menerapkan teknik ini agar dapat fokus dan hadir sepenuhnya saat melakukan proses coaching.

 

Terakhir, jika keterampilan coaching sudah meningkat maka pengembangan kompetensi guru sebagai pemimpin pembelajaran akan meningkat pula. Percakapan-percakapan coaching membantu para guru berpikir lebih dalam (metakognisi) dalam menggali potensi yang ada dalam diri dan komunitas sekolahnya sekaligus menghadirkan motivasi internal sebagai individu pembelajar yang berkelanjutan yang akan diwujudnyatakan dalam buah pikir dan aksi nyata demi tercapainya kualitas pembelajaran yang berpihak pada murid.

 

Alhamdulillah!

 

Senin, 29 Oktober 2018

Students' Character Building

Kemah Bhakti SMPN 2 Angsana 2018
Salam dari Kampung.
Sunardi (2013:3) menuliskan bahwa hal paling mendasar dari kepramukaan adalah pembinaan watak (mental) pramuka. “Character building” inilah yang kalau menurut penuturan Almarhum KH. Zainudin MZ, dalam beberapa kesempatan dakwahnya menjelaskan "membangun jembatan itu penting tapi membangun mental orang yang membangun jembatan itu lebih penting". Pramuka mengakui bahwa sumber kekuatan mental itu adalah adanya imtaq kepada tuhan yang maha esa (lihat dasa darma pramuka).


Menyoal Penguatan Pendidikan Karakter, saya ingin menghadirkan contoh kasus seperti dibawah ini.

Ilustrasi.
Ada sejumlah orang yang sedang berdiri mengantri disebuah bank untuk melakukan transaksi keuangan. Diantrian yang terakhir berdirilah seorang guru untuk keperluan yang sama. Tiba-tiba seorang pegawai bank mempersilahkan guru tadi untuk maju kedepan dan kemudian dia mengurus transaksinya sementara masih ada orang lain yang mengantri di depannya. Ternyata si pegawai bank tadi adalah murid sewaktu belajar di sekolah dari guru tadi.
Pertanyaannya.
Apakah ini keberhasilan dari penanaman pendidikan karakter?

Ini adalah sekedar contoh sederhana (mudah-mudahan tidak pernah ada). Tapi rasanya akan sangat bermartabat jika dalam ilustrasi tadi si guru menolak dengan halus pelayanan si pegawai yang pernah menjadi muridnya dan kembali ke posisinya untuk mengantri lagi dan si pegawai juga tidak membedakan pelayanan terhadap konsumen karena adanya faktor kedekatan atau lain sebagainya.

Rabu, 01 Agustus 2018

Contoh Pakta Integritas Kepala Sekolah dan Guru

Akhir-akhir ini banyak rekan kerja yang bertanya tentang contoh pakta integritas untuk kepala sekolah dan guru. Pakta integritas ini berisi pernyataan-pernyataan seseorang terkait dengan kesediaannya bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya.

Berikut ini penulis coba berbagi contoh pakta integritas untuk kepala sekolah dan guru.
Mudah-mudahan ada manfa'atnya.


PAKTA INTEGRITAS KEPALA SEKOLAH


Berjanji pada diri sendiri dan berkomitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan ini saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                      : Aminudin Adiners
NIP.                                         : ---
NUPTK                                   : ---
Tempat/Tanggal Lahir             : ---
Pangkat/Gol. Ruang               : ---
Jabatan                                   : ---
Unit Kerja                                : ---
Alamat                                     : ---

Menyatakan bahwa saya akan melaksanakan ketentuan sebagai berikut:


  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
  2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap,hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Bersikap jujur, objektif, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
  4. Siap mencapai target kinerja yang sudah diarahkan oleh kebijakan pimpinan dalam rangka mencapai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Pandeglang;
  5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
  6. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada jajaran pegawai yang berada dibawah pengawasan saya secara konsisten, termasuk tidak melakukan politik praktis;
  7. Siap menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan.

Apabila saya tidak dapat melaksanakan salah satu dari hal-hal tersebut di atas, maka pakta integritas ini merupakan surat pernyataan pengunduran diri saya dari jabatan ini.

Demikian surat pernyataan ini saya buat sebagai bentuk integritas saya selaku Aparatur Sipil Negara.


Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab. 




(......................................)
NIP. 
Pandeglang, 23 Juli 2018
Yang membuat pernyataan


(materai)



(.....................................)
NIP. 



PAKTA INTEGRITAS GURU PNS


Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama                                      : Aminudin Adiners
NIP.                                         : ...
NUPTK                                   : ...
Tempat/Tanggal Lahir             : ...
Pangkat/Gol. Ruang               : ...
Unit Kerja                                : ...

Menyatakan bahwa saya akan melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
  1. Bersedia melaksanakan tugas sebagai guru dengan beban kerja sesuai SK pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Pembelajaran yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah;
  2. Bersedia memiliki kehadiran di kelas atau pada saat jam tatap muka minimal 90%;
  3. Bersedia membuat perangkat pembelajaran baik berupa silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan maupun Program Semester atau yang lainnya;
  4. Bersedia membuat dan melaksanakan program kegiatan evaluasi pembelajaran dan tindak lanjutnya baik berupa kegiatan remedial maupun pengayaan;
  5. Bersedia melaksanaakan kegiatan ekstrakurikuler dan/atau tugas lain yang dibebankan sesuai TUPOKSI saya; dan
  6. Bersedia menjaga rahasia Negara.

Demikian pernyataan ini saya buat, apabila dikemudian hari saya tidak memenuhi ketentuan di atas, saya bersedia menerima sanksi baik berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan/pemberhentian sementara tunjangan sertifikasi guru dan/atau tunjangan lainnya, penurunan pangkat/golongan setingkat lebih rendah serta bentuk lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Pandeglang, 23 Juli 2018
Yang Membuat Pernyataan


(materi)

  
(.....................)
NIP. 


PAKTA INTEGRITAS NON PNS


Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama                                      : Aminudin Adiners
NUPTK                                   : ....................
Tempat/Tanggal Lahir             : ....................
Unit Kerja                                : ...................

Menyatakan bahwa saya akan melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
  1. Bersedia melaksanakan tugas sebagai guru dengan beban kerja sesuai SK Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Pembelajaran yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah;
  2. Bersedia memiliki kehadiran di kelas atau pada saat jam tatap muka minimal 90%;
  3. Bersedia membuat perangkat pembelajaran baik berupa silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan maupun Program Semester, atau yang lainnya;
  4. Bersedia membuat dan melaksanakan program kegiatan evaluasi pembelajaran dan tindak lanjutnya baik berupa kegiatan remedial maupun pengayaan;
  5. Bersedia melaksanaakan kegiatan ekstrakurikuler dan/atau tugas lain yang dibebankan sesuai TUPOKSI saya; dan
  6. Bersedia menjaga rahasia Negara.

Demikian pernyataan ini saya buat, apabila dikemudian hari saya tidak memenuhi ketentuan di atas, saya bersedia menerima sanksi baik berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan / pemberhentian pemberian honorarium, penundaan / pemberhentian pemberian tunjangan fungsonal dan tunjangan sertifikasi atau tunjangan lainnya, serta pemberhentian sebagai TKS.

Pandeglang, 23 Juli 2018
Yang Membuat Pernyataan


(materi)


(.....................)

Demikian contoh pakta integritas ini penulis sajikan, untuk siapa saja yang membutuhkannya silahkan boleh dijadikan sebagai referensi.
Selamat beraktifitas.

Sabtu, 19 Agustus 2017

Semangat Membangun Desa



SEMANGAT MEMBANGUN DESA
Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat
Oleh: Aminudin
Kampung Sarampu RT/RW: 006/003 Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten Kode Pos 42262
Email: onlyaminudin@gmail.com

Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang kemudian diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 sejatinya memiliki maksud untuk pemerataan pembangunan, peningkatan partisipasi masyarakat, kesejahteraan serta pelayanan masyarakat desa melalui pembangunan dalam tingkat desa.
Oleh karena itu Pemerintah Desa harus memahami benar tentang Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya agar dalam pelaksanaan pembangunan dapat sesuai dengan peruntukannya dan dana desa yang telah dititipkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa menjadi tepat sasaran dan mampu mensejahterakan masyarakat desa.
Dengan terobosan yang telah pemerintah pusat lakukan yaitu dengan menyalurkan dana untuk pembangunan desa langsung melalui rekening desa seyogyanya harus disambut baik oleh kita karena dengan demikian pemerintah desa akan mempunyai dana yang cukup besar untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di desanya. Sehingga benar-benar dana desa untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Melalui motto Semangat Membangun Desa adalah merupakan sebuah ajakan dari pemerintah kepada segenap warga masyarakat untuk ikut turut serta dalam pembangunan di wilayah desanya masing-masing, karena jika usulan kegiatan pembangunan itu berasal dari aspirasi masyarakat, dikerjakan oleh masyarakat, diawasi oleh masyarakat setempat maka diharapkan itu akan menambah kepedulian masyarakat dalam kegiatan pembanguan desa. Bukankah itu berarti selaras dengan makna dari Demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat seperti halnya dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.
Pemerintah Desa dituntut untuk peka terhadap arus bawah (aspirasi warga) dan rajin melakukan jaring Asmara (Aspirasi Masyarakat) sehingga setiap warga memiliki kepercayaan tinggi terhadap pemerintah desa karena aspirasi mereka ditampung dan bahkan bisa direalisasikan dalam kegiatan pembangunan di desa jika memang usulan warga tersebut memenuhi persyaratan skala prioritas. Dengan demikian akan terjalin kondisi desa yang harmonis, aman, mandiri, dan sejahtera.
Dalam hal kemandirian desa maka Pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Usaha Milik Desa, telah memberikan pondasi kepada setiap desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). BUMDesa memiliki tujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat perdesaan. Pendidrian BUMDesa seyogyanya disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa.
Badan Usaha Milik Desa diharapkan mampu menjadi cikal bakal Bank Desa yang akan memberikan pelayanan keuangan dan mampu menggerakan kegiatan ekonomi produktif warga serta memberikan kemudahan kepada setiap warga desa dalam kegiatan ekonomi masyarakat sehingga dengan sendirinya akan meningkatkan pendapatan masyarakat dan dengan demikian cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat desa benar-benar bisa terwujud. Karena dana desa untuk kesejahteraan masyarakat desa.



Selasa, 04 Juli 2017

Kau ajarkan Aku tentang Keringat, Senyum dan Air Mata

"Kau ajarkan aku tentang keringat, senyum, dan air mata"
13 tahun yang lalu seorang mahasiswa semester dua sebuah sekolah tinggi swasta di pandeglang ikut dalam pertemuan pembentukan tim pengajar sebuah sekolah menengah pertama yang pada saat itu (2004) masih menumpang di sekolah dasar.
Sejak saat itu mantan buruh pabrik sebuah perusahaan cat di jakarta itu "hijrah" dari pekerjaan yang hampir tiga tahun (2001-2004) dilakoninya itu menjadi seorang pengajar tepatnya "honorer".
Pekerjaan baru ini ternyata tidak mudah. Menjadi seorang guru apalagi honorer benar-benar harus "sakti mandraguna". Bagaimana tidak dengan penghasilan yang pada saat itu dibawah 300.000/bulan dia harus membiayayi kuliahnya sementara orang tuanya dengan profesi sebagai buruh "banting tulang" berusaha membantu menyekolahkan anak-anaknya.
Tahun 2006, mereka pun berhasil menempati bangunan baru di tanah seluas 6000 m. Kebahagiaan yang terpancar pada saat itu kami rasakan setelah menunggu dua tahun lamanya.
Tiga tahun berselang (2009) Allah swt mempertemukan pemuda itu dengan jodohnya dan bertambahlah tanggung jawabnya dengan menjadi seorang kepala rumah tangga. Tak terbayang pada saat itu bagaimana mereka menjalani kehidupan rumah tangganya. Bahkan terkadang logika buntu menjelaskannya. Hanya Allah swt lah yang sanggup memberi pertolongan atas segala kesulitan umatnya.
Jika kebanyakan orang hanya cukup waktu 3-4 tahun menyelesaikan kuliah s1, tidak demikian dengan pemuda ini. Ia butuh 9 tahun (2004-2012) untuk berhasil meraih gelar sarjana. Sungguh perjuangan dengan daya tahan prima.
Sekali lagi menjadi seorang guru apalagi honorer kita harus sakti mandraguna. Pertengahan tahun 2014 tepatnya pada hari ulang tahun pemuda itu yang ke 32, ada kado istimewa dari Allah swt yaitu dia bersama istrinya dinyatakan lulus test seleksi CPNS. Bahagia dan hampir tidak percaya. Dan tangis merekapun pada saat itu memecah hening malam di perumahan sekolah yang mereka tinggali hampir selama 3 tahun (2011-2014).
Saat ini ketika raga tak lagi bersama bukan berarti segala kisah akan musnah, cerita hilang begitu saja. Pagi ini bulan ramadhan ini, di tengah lapangan itu, pemuda itu terus teringat ucapan salah seorang muridnya "pak ada anak sekolah lain yang nanya ke saya, "eta guru ta lain rok, kok maen gundu jeung siswa". Sampai saat ini pemuda itu terus "mesem" tanpa menjawab.
"Kau ajarkan aku tentang keringat, senyum, dan air mata"

Senin, 24 Oktober 2016

Dokumen Akreditasi Sekolah

Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (assesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah. Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
Akreditasi sekolah bertujuan untuk : 
(a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan 
(b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah
Berbicara akreditasi sekolah, berikut saya ingin berbagi pengalaman mengenai dokumen/berkas apa saja yang dibutuhkan pada saat sekolah kita akan menghadapi visitasi akreditasi dari pemerintah. Semoga ada manfaatnya. Berikut ini adalah 8 (delapan) Standar Pendidikan Nasional yang harus dipersiapkan oleh Sekolah/Madrasah yang akan melaksanakan proses Akreditasi Sekolah. Dari 8 Standar tadi kemudian dirinci dengan dokumen-dokumen sebagai bukti fisik yang harus disiapkan dalam proses akreditasi sekolah/ madrasah secara umum yaitu:
1. STANDAR ISI
 KTSP / Kurikulum
 Kalender Pendidikan
 Buku Pelajaran
 Berita Acara Rapat dan Daftar Hadir (guru, komite dan tokoh masyarakat)
 Referensi Pengembangan Kurikulum (berupa buku panduan dalam penyusunan KTSP)
 SK Tim Pengembang Kurikulum
 Dokumen RPP
 Program Pengembangan Diri (program layanan bimbingan konseling dan program ekstrakurikuler)
 Dokumen Tugas Siswa (tugas terstruktur dan tugas mandiri tidak terstruktur)
 Silabus Pembelajaran
 Berita Acara Pengembangan KTSP
 Berita Acara Penetapan KKM dan Daftar Hadir
2. STANDAR PROSES
 RPP
 Dokumen perencaaan pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan laporan pemantauan proses
pembelajaran disertai catatan kepala sekolah/madrasah dan tanda tangan guru yang dipantau.
 Dokumen laporan pelaksanaan supervisi proses pembelajaran dan tindak lanjut pada setiap aspeknya.
 Catatan hasil evaluasi proses pembelajaran oleh kepala sekolah
 Dokumen laporan pengawasan proses pembelajaran
 Dokumen tindak lanjut hasil evaluasi
3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
 RPP
 Tugas Siswa
 Tata Tertib Sekolah
 Piagam Penghargaan Siswa
 Dokumen Ujian Nasional
4. STANDAR PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
 IJAZAH dan Sertifikat
 Dokumen Rapat Guru (surat undangan, daftar hadir, notula rapat)
 Daftar Hadir Guru selama 1 semester (rekap kehadiran)
 Sertifikat Pendidik dan Jadwal Mengajar
 Ijazah Kepala Sekolah dan Sertifikat Pendidik
 Surat Keterangan Pengalaman Mengajar Kepala Sekolah minimal 5 tahun
 Dokumen Pengelolaan selama 3 tahun terakhir (dokumen jumlah siswa, prestasi siswa, pengembanagan
profesi guru, pengembangan kurikulum, perkembangan sarana dan prasarana, kerjasama dengan pihak
terkait)
 Pembukuan Pengeloaan Keuangan bidang kewira usahaan
 Dokumen Surat Perjanjian, piagam atau dokumen lain.
 Dokumen Supervisi
 Ijazah Tenaga Administrasi
 Ijazah Tenaga Perpustakaan
 SK Kepala Sekolah (penjaga, tenaga kebersihan, pesuruh, dll)
5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
 Surat Izin Mendirikan Bangunan
 Surat Izin Penggunaan Bangunan
 Laporan Pemeliharaan Bangunan
 Buku Teks Pelajaran
6. STANDAR PENGELOLAAN
 Dokumen Visi, Misi dan Tujuan Sekolah
 RKS dan RKAS
 KTSP, Kalender pendidikan, struktur organisasi, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan,
peraturan sekolah, tata tertib, kode etik, biaya operasi sekolah, program pembelajaran, penilaian hasil
belajar siswa
 Dokumen Layanan Konseling, pembinaan prestasi, ektrakurikuler, daftar alumni
 Proram Pendayagunaan pendidik (pembagian tugas, penentuan sistem penghargaan, pengembangan
profesi, promosi dan penempatan, mutasi)
 Program Pengelolaan sarana dan prasarana (perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan, evalusi,
pemeliharaan dan sarana prasarana pembelajaran)
 Dokumen Pelaksanaan kegiatan sekolah (tata tertib, kode etik)
 Program Pengawasan dan bukti sosialisasi program
 Laporan Evaluasi Diri Sekolah
 Laporan Evaluasi Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
 Dokumen Akreditasi,
 Tim Pelaksana Persiapan,
 Bukti Fisik non Dokumen,
 Agenda Kerja Kepala Sekolah,
 Software Sistem Informasi Manajemen
7. STANDAR PEMBIAYAAN
 Dokumen investasi sarana dan prasarana
 Dokumen Pembelanjaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan dan daftar peneriman tahun
sebelumnya
 RKAS
 Daftar Gaji
 Laporan Keuangan
 Pedoman Pengelolaan Keuangan
8. STANDAR PENILAIAN
 Silabus Pembelajaran
 RPP
 Arsip tes, nilai tes, nilai pengamatan, dan nilai tugas terstruktur maupun mandiri.
 Analisis Hasil Belajar
 Buku Penghubung Guru dan Orang Tua dan bukti kerja siswa.
 Program Remedial dan Pengayaan serta revisi perangkat pembelajaran
 Arsip hasil evaluasi belajar yang telah ditandatangani guru dan kepala sekolah/madrasah.
 Catatan hasil mengkomunikasikan penilaian dari guru ke guru yang bersangkutan
 Program Ujian,
 Dokumen Rapat, (surat undangan, berita acara rapat, hasil rapat, surat Keputusan kepala
sekolah/madrasah tentang kepanitiaan ujian tengah semester, ulangan akhir semester dan ujian akhir
semester, rapat kenaikan kelas)
 Buku Laporan
 Laporan Pencapaian Hasil Belajar.
 Dokumen Ujian, Ijazah
 Berita Acara Penerimaan Siswa Baru

Rabu, 31 Agustus 2016

Ujian Seleksi Masuk Program Magister (S2) Pendidikan Bahasa Inggris

Sahabat Adin yang baik hati, diakhir bulan Agustus ini saya ingin sedikit sharing mengenai soal ujian seleksi masuk Program Magister (S2) Pascasarjana Untirta minggu lalu tepatnya tanggal 20 Agustus 2016. Lega rasanya ketika nama saya termasuk kedalam daftar peserta ujian yang lulus seleksi padahal awalnya saya cukup was-was mengingat soal ujian yang lumayan berat bagi saya.

Kartu Peserta Seleksi Pascasarjana Untirta


Ujian tersebut dilaksanakan hari sabtu tanggal 20 Agustus 2016 bertempat di Gedung Pascasarjana Untirta, dimulai pukul 08.00-15.00. Materi Ujian terdiri dari:
1. Tespotensi Akademik (TPA), terdiri dari 120 soal.
2. Tes Bahasa Inggris, terdiri dari 60 soal.
3. Tes Wawancara, biasanya tanya jawab seputar motivasi kita mengikuti ujian masuk S2. (jika kita memilih program study Bahasa Inggris, tentunya tanya jawab menggunakan bahasa inggris)

Tips mengikuti ujian masuk S2,
1. Datang lebih awal karena kita akan memiliki waktu persiapan
2. Membawa Pinsil 2b, Penghapus, Serutan dan Pulpen
3. Jangan lupa sarapan karena kita butuh energi yang cukup
4. Simak pengarahan dari pengawas ruang
5. Gunakan waktu dengan cermat
6. Pahami setiap petunjuk pengerjaan soal dengan seksama
7. LJK jangan kotor apalagi terlipat
8. Mulailah dengan soal yang dianggap mudah
9. Bertanya kepada pengawas jika diperlukan
10. Untuk tes wawancara, kerapihan dan penggunaan kalimat yang mudah dipahami akan memperlancar komunikasi/diskusi pada saat tes.

Selain tips diatas yang tak kalah pentingnya yaitu kita harus sering berlatih mengerjakan soal ujian masuk perguruan tinggi karena hal itu akan memberikan bekal untuk kita dalam mengerjakan soal ujian nantinya. Saya sendiri terus berlatih sampai soal-soal ujian CPNS pun saya baca-baca lagi untuk memperkaya wawasan. Materi yang menjadi kelemahan saya adalah soal Matematika dan Gambar.
Oleh karena itu saran saya terus berlatih dan perbanyak membaca serta jangan lupa berdo'a agar Allah SWT, tuhan yang maha esa memberikan hasil terbaik sesuai dengan harapan kita.

Nah, inilah pengalaman saya ketika mengikuti seleksi masuk program magister (s2) pascasarjana untirta program study bahasa inggris. Dan hasilnya alhamdulillah saya lulus. Semoga ini ada manfa'atnya dan mari terus belajar karena belajar tak mengenal batas apapun selama kita masih diberikan kesempatan hidup oleh Allah SWT.