Kamis, 23 Juni 2016
Sistematika Laporan Pengembangan Diri
Pengembangan Diri ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang guru dan dosen yang mewajibkan guru untuk meningkatkan kualitas akademik dan kompetensinya secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Pengembangan Diri juga sejalan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dimana jabatan fungsional guru saat ini menjadi jabatan ahli.
Dibawah ini saya bagikan contoh sistematika laporan pengembangan diri lengkap dengan lampirannya. Bagi yang memerlukan silahkan download link dibawah ini,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar