SEMANGAT MEMBANGUN
DESA
Dana
Desa untuk kesejahteraan masyarakat
Oleh:
Aminudin
Kampung Sarampu RT/RW: 006/003
Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten Kode Pos
42262
Email: onlyaminudin@gmail.com
Undang-undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa yang kemudian diperjelas dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 sejatinya memiliki maksud untuk
pemerataan pembangunan, peningkatan partisipasi masyarakat, kesejahteraan serta
pelayanan masyarakat desa melalui pembangunan dalam tingkat desa.
Oleh karena itu
Pemerintah Desa harus memahami benar tentang Undang-undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa beserta turunannya agar dalam pelaksanaan pembangunan dapat sesuai
dengan peruntukannya dan dana desa yang telah dititipkan oleh pemerintah pusat
kepada pemerintah desa menjadi tepat sasaran dan mampu mensejahterakan
masyarakat desa.
Dengan terobosan yang
telah pemerintah pusat lakukan yaitu dengan menyalurkan dana untuk pembangunan
desa langsung melalui rekening desa seyogyanya harus disambut baik oleh kita
karena dengan demikian pemerintah desa akan mempunyai dana yang cukup besar
untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di desanya. Sehingga benar-benar dana desa
untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Melalui motto Semangat Membangun Desa adalah merupakan
sebuah ajakan dari pemerintah kepada segenap warga masyarakat untuk ikut turut
serta dalam pembangunan di wilayah desanya masing-masing, karena jika usulan
kegiatan pembangunan itu berasal dari aspirasi masyarakat, dikerjakan oleh
masyarakat, diawasi oleh masyarakat setempat maka diharapkan itu akan menambah
kepedulian masyarakat dalam kegiatan pembanguan desa. Bukankah itu berarti
selaras dengan makna dari Demokrasi, dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat seperti halnya dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.
Pemerintah Desa
dituntut untuk peka terhadap arus bawah
(aspirasi warga) dan rajin melakukan jaring Asmara
(Aspirasi Masyarakat) sehingga setiap warga memiliki kepercayaan tinggi
terhadap pemerintah desa karena aspirasi mereka ditampung dan bahkan bisa
direalisasikan dalam kegiatan pembangunan di desa jika memang usulan warga
tersebut memenuhi persyaratan skala prioritas. Dengan demikian akan terjalin
kondisi desa yang harmonis, aman, mandiri, dan sejahtera.
Dalam hal kemandirian
desa maka Pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa Republik Indonesia
Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran
Usaha Milik Desa, telah memberikan pondasi kepada setiap desa untuk membentuk
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). BUMDesa memiliki tujuan untuk meningkatkan
kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat
perdesaan. Pendidrian BUMDesa seyogyanya disesuaikan dengan kebutuhan dan
potensi desa.
Badan Usaha Milik Desa diharapkan mampu menjadi cikal bakal
Bank Desa yang akan memberikan pelayanan keuangan dan mampu menggerakan
kegiatan ekonomi produktif warga serta memberikan kemudahan kepada setiap warga
desa dalam kegiatan ekonomi masyarakat sehingga dengan sendirinya akan
meningkatkan pendapatan masyarakat dan dengan demikian cita-cita untuk mensejahterakan
masyarakat desa benar-benar bisa terwujud. Karena dana desa untuk kesejahteraan
masyarakat desa.