Assalamu'alaikum, Welcome to My Blog, Have a Nice Blogging

Sabtu, 19 Agustus 2017

Semangat Membangun Desa



SEMANGAT MEMBANGUN DESA
Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat
Oleh: Aminudin
Kampung Sarampu RT/RW: 006/003 Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten Kode Pos 42262
Email: onlyaminudin@gmail.com

Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang kemudian diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 sejatinya memiliki maksud untuk pemerataan pembangunan, peningkatan partisipasi masyarakat, kesejahteraan serta pelayanan masyarakat desa melalui pembangunan dalam tingkat desa.
Oleh karena itu Pemerintah Desa harus memahami benar tentang Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya agar dalam pelaksanaan pembangunan dapat sesuai dengan peruntukannya dan dana desa yang telah dititipkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa menjadi tepat sasaran dan mampu mensejahterakan masyarakat desa.
Dengan terobosan yang telah pemerintah pusat lakukan yaitu dengan menyalurkan dana untuk pembangunan desa langsung melalui rekening desa seyogyanya harus disambut baik oleh kita karena dengan demikian pemerintah desa akan mempunyai dana yang cukup besar untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di desanya. Sehingga benar-benar dana desa untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Melalui motto Semangat Membangun Desa adalah merupakan sebuah ajakan dari pemerintah kepada segenap warga masyarakat untuk ikut turut serta dalam pembangunan di wilayah desanya masing-masing, karena jika usulan kegiatan pembangunan itu berasal dari aspirasi masyarakat, dikerjakan oleh masyarakat, diawasi oleh masyarakat setempat maka diharapkan itu akan menambah kepedulian masyarakat dalam kegiatan pembanguan desa. Bukankah itu berarti selaras dengan makna dari Demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat seperti halnya dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.
Pemerintah Desa dituntut untuk peka terhadap arus bawah (aspirasi warga) dan rajin melakukan jaring Asmara (Aspirasi Masyarakat) sehingga setiap warga memiliki kepercayaan tinggi terhadap pemerintah desa karena aspirasi mereka ditampung dan bahkan bisa direalisasikan dalam kegiatan pembangunan di desa jika memang usulan warga tersebut memenuhi persyaratan skala prioritas. Dengan demikian akan terjalin kondisi desa yang harmonis, aman, mandiri, dan sejahtera.
Dalam hal kemandirian desa maka Pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Usaha Milik Desa, telah memberikan pondasi kepada setiap desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). BUMDesa memiliki tujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat perdesaan. Pendidrian BUMDesa seyogyanya disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa.
Badan Usaha Milik Desa diharapkan mampu menjadi cikal bakal Bank Desa yang akan memberikan pelayanan keuangan dan mampu menggerakan kegiatan ekonomi produktif warga serta memberikan kemudahan kepada setiap warga desa dalam kegiatan ekonomi masyarakat sehingga dengan sendirinya akan meningkatkan pendapatan masyarakat dan dengan demikian cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat desa benar-benar bisa terwujud. Karena dana desa untuk kesejahteraan masyarakat desa.



Selasa, 04 Juli 2017

Kau ajarkan Aku tentang Keringat, Senyum dan Air Mata

"Kau ajarkan aku tentang keringat, senyum, dan air mata"
13 tahun yang lalu seorang mahasiswa semester dua sebuah sekolah tinggi swasta di pandeglang ikut dalam pertemuan pembentukan tim pengajar sebuah sekolah menengah pertama yang pada saat itu (2004) masih menumpang di sekolah dasar.
Sejak saat itu mantan buruh pabrik sebuah perusahaan cat di jakarta itu "hijrah" dari pekerjaan yang hampir tiga tahun (2001-2004) dilakoninya itu menjadi seorang pengajar tepatnya "honorer".
Pekerjaan baru ini ternyata tidak mudah. Menjadi seorang guru apalagi honorer benar-benar harus "sakti mandraguna". Bagaimana tidak dengan penghasilan yang pada saat itu dibawah 300.000/bulan dia harus membiayayi kuliahnya sementara orang tuanya dengan profesi sebagai buruh "banting tulang" berusaha membantu menyekolahkan anak-anaknya.
Tahun 2006, mereka pun berhasil menempati bangunan baru di tanah seluas 6000 m. Kebahagiaan yang terpancar pada saat itu kami rasakan setelah menunggu dua tahun lamanya.
Tiga tahun berselang (2009) Allah swt mempertemukan pemuda itu dengan jodohnya dan bertambahlah tanggung jawabnya dengan menjadi seorang kepala rumah tangga. Tak terbayang pada saat itu bagaimana mereka menjalani kehidupan rumah tangganya. Bahkan terkadang logika buntu menjelaskannya. Hanya Allah swt lah yang sanggup memberi pertolongan atas segala kesulitan umatnya.
Jika kebanyakan orang hanya cukup waktu 3-4 tahun menyelesaikan kuliah s1, tidak demikian dengan pemuda ini. Ia butuh 9 tahun (2004-2012) untuk berhasil meraih gelar sarjana. Sungguh perjuangan dengan daya tahan prima.
Sekali lagi menjadi seorang guru apalagi honorer kita harus sakti mandraguna. Pertengahan tahun 2014 tepatnya pada hari ulang tahun pemuda itu yang ke 32, ada kado istimewa dari Allah swt yaitu dia bersama istrinya dinyatakan lulus test seleksi CPNS. Bahagia dan hampir tidak percaya. Dan tangis merekapun pada saat itu memecah hening malam di perumahan sekolah yang mereka tinggali hampir selama 3 tahun (2011-2014).
Saat ini ketika raga tak lagi bersama bukan berarti segala kisah akan musnah, cerita hilang begitu saja. Pagi ini bulan ramadhan ini, di tengah lapangan itu, pemuda itu terus teringat ucapan salah seorang muridnya "pak ada anak sekolah lain yang nanya ke saya, "eta guru ta lain rok, kok maen gundu jeung siswa". Sampai saat ini pemuda itu terus "mesem" tanpa menjawab.
"Kau ajarkan aku tentang keringat, senyum, dan air mata"